Jumlah penduduk
Indonesia setiap saat selalu berubah. Tiap detik terjadi kelahiran, kematian,
dan perpindahan penduduk. Keadaan itu disebut dinamakan kependudukan di
Indonesia.
1. Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk dapat diketahui dengan cara sensus penduduk,
registrasi penduduk, dan survei penduduk. Sensus Penduduk (cacah jiwa); yaitu penghitungan
jumlah penduduk oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu secara serentak.
Sensus penduduk dilaksanakan tiap 10 tahun dan dilaksanakan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS).
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan sensus penduduk pada tahun
1930, 1961, 1970, 1980, 1990 dan 2000. Kegiatan sensus penduduk meliputi
kegiatan pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisaan dan penyajian
data-data kependudukan. Data yang disajikan meliputi data demografi, sosial,
ekonomi dan lingkungan hidup. Selanjutnya data-data tersebut dapat dipergunakan
untuk berbagai keperluan misalnya untuk bahan perencanaan kebijakan
pembangunan. Sensus penduduk ada dua macam, yaitu:
Ø
Sensus de facto yaitu
penghitungan/pencacahan terhadap setiap penduduk yang berada di suatu wilayah
ketika sensus dilaksanakan.
Ø
Sensus de yure yaitu
penghitungan/pencacahan terhadap penduduk yang benarbenar bertempat tinggal di
wilayah yang dilaksanakan sensus. Jadi penduduk yang hanya bertamu atau
menumpang tidak ikut didata.
Hasil sensus penduduk
Indonesia, antara lain:
• tahun 1920 = 34,3
juta jiwa • tahun 1980 = 147,5 juta
jiwa
• tahun 1930 = 60,7
juta jiwa • tahun 1990 = 179,3 juta
jiwa
• tahun 1961 = 97,1
juta jiwa • tahun 2000 = 209,6 juta
jiwa
• tahun 1971 = 119,2
juta jiwa